Posted by : Unknown Selasa, 29 November 2016




BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Pemerintah memegang peranan penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat pada suatu Negara. Pada periode 1960-1965 perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin ekonomi terpimpin telah menguras hamper seluruh potensi ekonomi Indonesia akibat membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan jika pada periode ini perrtumbuhan produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah, laju inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi merosot tajam.
Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) dibebani Multiple Objektives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang rupiah juga sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada pemerintah serta menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada lembaga-lembaga Negara dan pengusaha. Kebijakan moneter merupakan instrument yang sangat diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang ada pada suatu Negara. Dengan demikian, kebijakan moneter sangatlah penting dalam pembangunan dan pengembangan suatu Negara.

B.            RUMUSAN MASALAH

1.      Apa definisi kebijakan moneter?
2.      Bagaimana manajemen moneter konvensional dan islam?
3.      Bagaimana instrumen moneter konvensional dan islam?
4.      Bagaimana aplikasi instrumen moneter islam?
5.      Apa tujuan kebijakan moneter?
6.    Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter?
7.    Bagaimana Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi dan konsep kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang di inginkan dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik disini adalah dengan meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga. Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi untuk terus tumbuh sekaligus mengendalikan inflasi.
Selain itu kebijakan moneter dapat pula berarti sebagai peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga, kebijkan ini dilakukan oleh Bank Sentral di Indonesia yangbertindak sebagai bank sentral ialah Bank Indomesia.
Kebijakan moneter dianggap lebih baik sebagai alat stabilitasi kegiatan ekonomi oleh Negara, karena :
1.    Tidak menimbulkan masalah crowding out;
2.    Decision lag-nya tidak terlalu lama, sehingga waktu pelaksanaan kebijkan dapat disesuaikan dengan masalah ekonomi yang dihadapi;
3.    Tidak menimbulkan beban kepada generasi yang akan datang dalam bentuk keperluan untuk membayar bunga dna mencicil utang pemerintah.
Kebijakan moneter dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)    Kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif, yaitu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian.
a.       Operasi pasar terbuka
b.      Mengubah persyaratan cadangan minimum (reserve requiretment).
c.       Mengubah timgkat suku bunga (discount rate).
b)   Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif :
a.       Pengawan pinjaman secara selektif, yaitu menentukan jenis-jenis pinjaman mana yang harus di kurangi atau digalakkan.
b.      Pembujukan moral, yaitu bank sentral mengimbau serta membujuk kepada bank-bank untuk melakukan suatu hal yang diarahkan, misalnya pada saat terlalu banyak jumlah uang beredar, bank sentral bisa membujuk kepada bank untuk mengurangi penyaluran kreditnya.

Adapun faktor-faktor yang menentukan efektivitas kebijakan moneter yakni :
1)      Perbedaan tingkat elastisitas permintaan uang
2)      Perbedaan elastisitas efisiensi modal marginal (MEI)
3)      Perubahan dalam marginal propensity to consume (MPC)

B.     Manajemen Moneter Konvensional dan Islam

1.      Manajemen Moneter Konvensional
Pada dasarnya, ada dua paradigma dalam memahami mekanisme tranmisi moneter, yakni apa yang disebut dengan paradigma uang pasif dan paradigma uang aktif. Perbedaan antara dua paradigma ini terletak dari penggunaan sasaran operasional yang digunakan dalam mekanisme monternya.
a.       Uang pasif
Paradigma uang pasif percaya bahwa kesenjangan output merupakan kausal utama dalam mekanisme transmisi.
Dalam paradigma uang pasif ini uang yang dinyatakan sebagai variable endogen dimana otoritas meneter tidak mempunyai kemampuan secara penuh untuk mengatur jumlah yang beredar. Asumsi yang digunakan dalam paradigma endogenous konvensional ini adalah
·         Jumlah uang yang beredar adalah dependen (tergantung) terhadap tingkat suku bunga, uang adalah variable endogen.
·         Instrument moneter yang dijadikan sasaran operasional bank sentral bukanlah jumlah uang berdar melainkan suku bunga.
b.      Uang aktif
Paradigma uang aktif percaya bahwa likuiditas merupakan penyebab utama dalam mekanisme transmisi moneter. Dalam paradigma ini, suku bunga dianggap sebagai variable yang biasa yang terjadi dalam mekanisme transmisi moneter.
Paradigma uang aktif dalam teori konvensional menganggap bahwa uang sebagai variable exogen yang bentuk kurva penawarannya bersifat inelastic sempurna.
2.      Manajemen Moneter Islam
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif sehingga, setiap instrument yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber data yang tidak produktif akan di tinggalkan.
Strategi dasar dalam manajemen moneter islam menurut mazhab kedua (mazhab mainstream) adalah :
a.       Tidak adanya suku bunga sebagai biaya dari modal (cost of capital) dan dikenakannya pajak bagi asset produktif yang dibiarkan menganggur atau tidak digunakan (dues on idle fund), hal ini bertujuan untuk mendorong pemilik modal untuk menginvestasikan sejumlah kekayaannya pada sector riil yang produktif.
b.      Adanya mekanisme system bagi hasil dalam transaksi syirkah akan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk secara bersama-sama ikut serta dalam kegiatan perekonomian, yang pada akhirnya terjadi pemerataan kesempatan kerja dan disrtribusi pendapatan dapat tercapai.
c.       Terciptanya kepastian berusaha yang didukung dengan tidak adanya suku bunga yang ditentukan di muka dalam transaksi pinjam-meminjam. Sedangkan satu-satunya perhitungan biaya dana pinjaman yang ditentukan dimuka adalah perhitungan risiko bagi hasil, sedangkan besarnya bagi keuntungan yang harus ditanggung oleh peminjam dana adalah besarnya nisbah bagi hasil dikalikan dengan keuntungan actual yang didapat.

Strategi dasar manajemen moneter islam menurut mazhab ketiga, yaitu :
a.       Bahwa penawaran uang (Ms) mengikuti besarnya permintaan uang (Md), atau dengan kata lain keseimbangan Ms = Md selalu terjaga. Sedangkan Md merupakan fungsi dari permintaan agreratif (AD). Dengan kata lain, Ms juga merupakan fungsi dari permintaan Agreratif (AD).
b.      Bahwa penentuan besarnya Ms yang merupakan refleksi dari Md ditentukan melalui shuratic process (proses musyawarah) yang melibatkan para pelaku ekonomi disektor riil.
c.       Shuratic Process akan efektif bila masyarakat mempunyai pengetahuan merata (induced knowledge).

C.    Instrumen Moneter Konvensional dan Islam
1.      Instrumen Moneter Konvensional
Suatu otoriter moneter mempunyai pengaruh yang penting, walaupun secara tak lansung terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suatu negara. otoriter moneter atau bank sentral, melakuka hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang dan kredit bank, serta melalui pengaruhnya terhadap tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sector finansial pada sebuah perekonomian. Bank sentral tersebut dalam melakukan implmentasi kebijakannya mempunyai empat macam intrumen (alat) utama, yaitu :
a.       Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) atau OMO yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
b.      Tingkat diskonto (discount rate) atau fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang.
c.       Ketentuan cadangan minimum (reserve requiretment) atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak ketiga harus disimpan (tidak boleh disalurkan sebagai kredit) oleh bank.
d.      Imbauan moral (moral suasion) yang mempengaruhi tindak-tinduk para bankir dan manager senior institusi- institusi finansial dalam kegiatan operasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan public atau pemerintah.

a.    Open Market Operation
Definisi Open Market Operation (OMO) atau Operasi Pasar Terbuka adalah pembelian dan penjualan surat-surat berharga milik pemerintah (government securities) yang dilakukan oleh bank sentral. Pada saat Bank sentral melakukan kegiatan jual dan beli sekuritas pemerintah tersebut, perekonomian akan terpengaruh dalam tiga hal, yaitu :
1)      Perubahan jumlah giro cadangan institusi finansial
2)      Perubahan harga dan hasil dari sekuritas apabila terjadi perubahan harga obligasi maka akan terjadi perubahan dari hasil dari obligasi tersebut.
3)      Perubahan perkiraan (expectation) dari keseluruhan perekonomian.
Dalam pelaksanaanya operasi pasar terbuka teridiri dari dua jenis transaksi, yaitu :
(a)    Pembelian dan penjualan lengkap dimana jika bank sentral menjual suatu sekuritas maka tidak ada kewajiban bagi bank sentral membelinya kembali.
(b)   Pembelian dibawah perjanjian pembelian kembali dan penjualan yang sesuai dibawah perjanjian penjualan kembali.
b.    Discount rate
Instrument moneter konvensinal kedua adalah fasilitas diskonto atau discount rate. Instrument moneter ini berkaitan dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank-bank untuk meminjam uang secara langsung. Kredit yang diberikan
Oleh bank sentral tersebut biasanya terdiri dari kategori, yaitu :
1)      Kredit penyesuain
2)      Kredit musiman
3)      Kredit perpanjangan
c.    Reserve Requirement
Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling banyak dibuat peraturan tentangnya. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah ketentuan cadangan minimum atau RR yang biasanya ditetapkan berdasarkan suatu undang-undang perbankan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
d.   Moral Suasion (Imbauan Moral)
Bank sentral menggunakan pengaruhnya (kekuatan imbauan moral) untuk mendorong instituisi keuangan dna perbankan agar cenderung berpihak kepada kepentingan public. Bank sentral biasanya menggunakan imbauan moral untuk menyakinkan para bankir dan manager senior instituisi­- instituisi keuangan agar lebih memperhatikan jangka panjang daripada kepentingan jangka pendek instituisinya.
e.    Aplikasi Instrumen Moneter Konvensional di Indonesia
Bank Imdonesia sebagai bank sentral dan pemegang otoritas moneter di Indonesia, mempunyai beberapa instrument moneter yang antara lain berikut :
1.      Operasi pasar terbuka melalui jual-beli sertifikat bank indonesia (SBI) di pasar uang.
2.      Penerapan reserve requirement atau cadangan minimum pada bank baik bank konvensional maupun bank syariah.
3.      Rasio kecukupan modal atau capital adequency ratio (CAR) yang ditentukan oleh Bank Indonesia (sebesar 8% pada saat ini).
4.      Plafon kredit untuk sector-sektor prioritas tertentu seperti sector usaha kecil dan mencegah di daerah pedesaan.
5.      System pengawasan perbankan yang memakai system forward looking risk-based supervison yang mengacu pada standar internasional.
6.      Uji kepatutan dan kelayakan yang ditujukan kepada orang-orang yag akan menduduki posisi penting di lembaga keuangan dimana orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan tersebut.
7.      BPMK yang ditujukan untuk membtasi pemnerian kredit kepada individu atau kelompok usaha sendiri.      
2.      Instrumen Moneter Islam
a.       Mazhab Pertama (Iqtishoduna)
Menurut mazhab Iqtishoduna tidak di perlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya system perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidka ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan dalam penawaran uang (Ms).
b.      Mazhab kedua (Mainstream)
Instrument yang digunakan mazhab kedua untuk mempengaruhi permintaan agrerat adalah dengan dikenakannya biaya atau pajak atas dana atau asset produktif yang menganggur.
c.       Mazhab ketiga (Alternatif)
System kebijakan moneter yang diajurkan oleh mazhab alternative adalah syuratiq process, yaitu dimana suatu kebijakan yang di ambil oleh otoriter moneter berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoriter sector rill.
D.    Aplikasi Instrumen Moneter Islam
1.      Sudan
Pada masa sebelum diberlakukannya syariah islam pada system perbankan di Sudan. Bank senral Sudan sangat tergantung pada instrument-instrumen langsung seperti tingkat suku bunga, plafon kredit, ketentuan rasio likuiditas, dan tingkat diskonto. Pada tahun 1984, setelah di perkenalkan syriah Islam di Sudan, Bank Sentral Sudan mengeluarkan arahan dan perintah kepada seluruh bank-bank yang beroperasi di Sudna agar menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang sesuai dengan syariah Islam dalam aktivitas kesehariannya.
Instrument- instrument moneter yang digunkan oleh Bank Sentral Sudan dalam operasionalnya adalah sebagai berikut.
a.       Reserve requiretment. RR paling kurang disediakan 20% (10% untuk simpanan mata uang asing)
b.      Bank-bank komersial harus mencapai dan memlihara rasio likuiditas sebesar 10% dari dana giro dan tabungan dalam bentuk mata uang local.
c.       Plafon kredit 90% dipriotaskan pada
-          Pertanian
-          Ekspor
-          Perindustrian
-          Pertambangan dan energy
-          Transportasi dan pergudangan
-          Professional, pengrajin, dan bisnis keluarga ukuran kecil
-          Perumahan rakyat
-          Investasi pada pasar saham resmi Khartoum
d.      Marjin keuntungan minimum murahabah 10%-50%
e.       Penyertaan minimum nasabah untuk perjanjian musyarakah sebagai alat untuk mengatur jumlah ketersediaan sumberdaya untuk engatur jumlah ketersediaan sumberdaya kredit
f.       Aturan kredit kualitatif dan kuantitaif
g.      Foreign Exchange Operation sebagai alat Bank Sentral Sudan untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang.
h.      Open Market Operation dengan menggunakan instrument
-          Central Bank Musharaka Certificate (CMC)
-          Government Musharaka Certificate (GMC)
i.        Ijara Certificate (sukuk). Sukuk ini mempresentasikan tiga perjanjian dasar :
-          Perjanjian pembelian asset
-          Perjanjian sewa-menyewa
-          Perjanjian penjualan asset
2.      Iran
Iran adalah satu-satunya Negara yang menerapkan system perekonomian dengan mengacu kepada pemikiran teori pemikiran ekonomi islam mazhab iqtishoduna. Berikut adalah instrument yang diapakai.
a.       Reserve Requiretmen Ratio
b.      Adjusted Open Market Operation
c.       Discount Rate
d.      Credit Ceiling
e.       Minimum Expacting Profit Ratio of Bank dan Bank’s share of Profit in Various Contract.
3.      Indonesia
Bank indonesia dalam menjalankan fungsi bank sentral mempunyai instrument moneter syariah diantaranya sebagai berikut.
a.       Giro Wajib Minimum
b.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah (Sertifikat IMA)
c.       Sertifikat Wadiah Bank Indonesia- SWBI. SWBI adalah instrument Bank Indonesia yang sesuai dengan syariah islam yang digunakan dalam OMO.
d.      Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)[1]

E.      Tujuan Kebijakan moneter
1.     Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2.     Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
3.     Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
4.     Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
5.     Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
6.     Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
7.     Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
8.     Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.[2]

F.       Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter
Dalam menentukan suatu kebijakan moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri. Kemudian, akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang akan diambil dalam mengatasi masalah yang di hadapi.[3]

G.      Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.[4]


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang di inginkan dengan mengatur jumlah uang beredar.
Manajemen Moneter Konvensional Pada dasarnya, ada dua paradigma dalam memahami mekanisme tranmisi moneter, yakni apa yang disebut dengan paradigma uang pasif dan paradigma uang aktif. Perbedaan antara dua paradigma ini terletak dari penggunaan sasaran operasional yang digunakan dalam mekanisme moneternya.
1)      Uang pasif
Paradigma uang pasif percaya bahwa kesenjangan output merupakan kausal utama dalam mekanisme transmisi.
2)      Uang aktif
Paradigma uang aktif percaya bahwa likuiditas merupakan penyebab utama dalam mekanisme transmisi moneter.
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif sehingga, setiap instrument yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber data yang tidak produktif akan di tinggalkan.
Suatu otoriter moneter mempunyai pengaruh yang penting, walaupun secara tak lansung terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suatu negara. otoriter moneter atau bank sentral, melakuka hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang dan kredit bank, serta melalui pengaruhnya terhadap tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sector finansial pada sebuah perekonomian.




[1] M. nur rianto Al arif. Dasar-dasar ekonomi islam. (Solo:PT.Era adicitra intermedia) hal. 191-214
[2] Frederick S miskhin. Ekonomi Uang, Perbankan, Pasar Keuangan 1 (ed.8). (Jakarta: Selemba empat.2008). hal.55
[3] Jonni Manurung. Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Moneter. (Jakarta: Selemba empat.2008). hal.77
[4] Sulad S Hardanto. Manajemen Resiko bagi Bank Umum. (Jakarta: November.2006). hal.29

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ala "Fatma Suri Alfian" - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -